Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Tarawih, Warga Sidoarjo Dikejutkan Aksi Brutal Pembacokan, 1 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Main Judi Online, Ibu Penjual Sayur Ditangkap Polisi

Senin, 22 Agustus 2022 | 10:35 WIB
  • author Antara
Main Judi Online, Ibu Penjual Sayur Ditangkap Polisi
Kecanduan Judi Online.Foto: Okezone.com/BBC Indonesia

Dalam penangkapan itu diamankan handphone dan bukti transaksi judi online. OK dan JP dijerat Pasal 303 KUHP.

Selain menangkap dua orang tersebut, Polresta Kupang juga menangkap empat orang yakni JC (24), AU (27), DW (26), dan JF (23).

Namun keempat orang yang berprofesi sebagai sopir angkot itu hanya diancam Pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :

https://kalbar.inews.id/berita/ibu-penjual-sayur-terciduk-main-judi-online-polisi-ancam-penjara-10-tahun/all

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut