get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Berawal Dari Kemarahan Sang Jendral di Magelang, Kronologis Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo

Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:06 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kronologi pembunuhan Brigadir J sedikit demi sedikit mulai terungkap. Apalagi setelah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 11 Juli 2022 lalu. FS pun mengakui dirinya menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

Terungkap kronologi pembunuhan itu dimulai sejak Ferdy Sambo, istri, dan rombongan melaksanakan kegiatan di Magelang, Jawa Tengah sejak Sabtu (2/7/2022).

Kronologi itu terungkap ketika Bareskrim melakukan pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022).

Saat itu Sambo mengatakan dirinya marah karena mendapat laporan istrinya mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat di Magelang.

Bahwa keterangan FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan istri yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga terjadi di Magelang dilakukan almarhum Brigadir Josua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers dikutip Senin (15/8/2022).

Tindakan yang dimaksud Sambo diduga istrinya, Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual. Namun dugaan itu mental setelah polisi beberapa waktu lalu menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual Putri dengan terlapor mendiang Brigadir J. Murka mendengar laporan istrinya, Irjen Ferdy Sambo (FS) kemudian memanggil dua ajudan lainnya yaitu Bharada E dan Bripka RR.

Keduanya diduga menerima instruksi dari Sambo untuk membunuh Brigadir J. Bharada E dan Bripka RR diketahui juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Oleh karena itu FS memanggil RR dan RE untuk melakukan perencanaan pembunuhan," ucap Brigjen Andi Rian Djajadi. Pada 8 Juli 2022 atau beberapa jam sebelum terjadi pembunuhan, rombongan Ferdy Sambo pulang ke Jakarta.

Namun Sambo pulang ke Jakarta naik pesawat, sementara istrinya dan sejumlah ajudan melalui perjalanan darat. Sementara itu Komnas HAM yang juga sudah memeriksa Ferdy Sambo pun membeberkan sejumlah kronologi. Brigadir J diketahui masih hidup saat rombongan tiba di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Saat itu Ferdy Sambo tiba terlebih dahulu mengenakan pakaian dinas. Tak lama kemudian istri beserta ajudan-ajudan Sambo tiba dan mereka sempat melakukan tes swab.

Brigadir J juga tampak membantu membawa barang-barang Ferdy Sambo dan istri. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menemukan ada komunikasi antara Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Chandrawati satu jam sebelumnya. Kejadian itu terekam CCTV yang menampilkan rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Dalam rekaman video yang kami dapatkan dari kurang lebih 1 jam yang kita juga tadi tanyakan, apa yang terjadi dalam peristiwa itu dan ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Ibu Sambo. Sehingga memang sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46," kata Anam, Jumat (12/8/2022).

Komnas HAM juga mengonfirmasi kondisi Brigadir J saat rombongan tiba di Jakarta. Ferdy Sambo memastikan Brigadir J masih hidup.

"Apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga, rumah dinas (Ferdy Sambo) nomor 46 itu Joshua dalam kondisi hidup atau kah sudah meninggal? Dia bilang masih hidup," ujar Anam.

Setelah itu Ferdy Sambo, Brigadir J, Bharada E hingga Putri Candrawathi terlihat meninggalkan rumah pribadi dan menuju rumah dinas. Kemudian diduga terjadi pembunuhan sesuai yang disampaikan polisi.

Dalam pemeriksaan itu, Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya telah merekayasa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pesan itu disampaikan pengacaranya, Arman Hanis.

"Saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," kata pengacara Arman Hanis yang membacakan surat pesan dari Ferdy Sambo.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut