get app
inews
Aa Read Next : Kejari Surabaya Eksekusi Aset Penipuan Robot Trading ke Korban, Kuasa Hukum : Kami Apresiasi

LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 18:57 WIB
header img
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan alasan tolak berikan perlindungan ke istri Ferdy Sambo. (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Permohonan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya kandas. LPSK menolak pemberian perlindungan tersebut.

Alasan ditolaknya permohonan tersebut karena polisi menghentikan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri.

"Ya karena aparat penegak hukum menetapkan tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan. Jadi ya kami tidak bisa memberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Surat permohonan perlindungan yang dikirim ke LPSK ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya. Namun LPSK heran Putri sulit untuk ditemui.

"Dari kemarin saya juga heran, ini kok mengajukan permohonan tapi sulit ditemui, sulit dimintai keterangan. Jadi apakah yang bersangkutan benar-benar membutuhkan perlindungan LPSK," katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan laporan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, hal itu masih akan didalami oleh tim khusus yang dibentuk untuk mengusut perkara Brigadir J.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8). iNews Sidoarjo

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini : https://www.inews.id/news/nasional/lpsk-tolak-beri-perlindungan-istri-ferdy-sambo-dari-kemarin-sulit-ditemui/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut