SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Sejumlah aset perkara penipuan robot trading Viral Blast Global akhirnya dieksekusi oleh Jaksa Kejari Surabaya diserahkan kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dam Korban.
Penyerahan aset tersebut digelar di Kantor Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal Surabaya, Jum'at (10/11/2023). Penyerahan itu dihadiri Andry Ermawan, Kuasa Hukum 781 korban dan Ketua Paguyuban kompak viral bangkit bersama Richo Suroso.
Tim Jaksa Kejari Surabaya Darwis mengatakan, aset yang diserahkan kepada LPSK itu berupa uang Rp 6,9 miliar, Hp, BPKB Mobil hingga tas branded.
"Itu (penyerahan aset) tahap pertama," ucapnya.
Rencananya, ucap Darwis, penyerahan aset tahap kedua bakal dilakukan pada pekan depan. Lebih jauh ia menjelaskan terkait aset tahap dua yang bakal diserahkan itu berupa 4 unit mobil, uang 1.850.000 dolar singapura atau 21 miliar lebih kurs rupiah, rumah dan apartemen.
"Jika ditotal keaeluruhan uang yang dikembalikan itu sekitar Rp 28 miliar. Untuk rumah dan apartemen nanti itu yang bisa menilai tim apraisal," jelasnya.
Pengembalian aset tersebut mendapat sambutan baik dari Andry Ermawan, Kuasa Hukum ratusan korban.
"Kami apresiasi atas kinerja penegak hukum bekerja secara maksimal hingga ada kepastian hukum bagi para korban," ucap Andry yang saat ini menjabat Ketua DPC IKADIN Sidoarjo itu.
"Sekali lagi kami mengucapkan banyak terimakasih atas kerja maksimal para penegak hukum," ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Angkatan 1991 itu.
Editor : Nanang Ichwan