get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Berikut Daftar 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:46 WIB
header img
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto:tangkapan layar iNews TV)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yohanes Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini polisi telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J yang menewaskan ajudan Sambo itu.

Kapolri mengatakan, Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, bukan baku tembak. Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers.

Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.

Namun, terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait.

Kapolri juga menegaskan sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RE, RR dan KM. Setelah gelar perkara tadi pagi, Timsus memutuskan untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

1. Bharada E atau Bharada Richard Eliezer

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka pertama dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo.

Tersangka tersebut yakni Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, termasuk saksi ahli. Bharada E dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

2.Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bareskrim Polri menetapkan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022).

RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari Minggu.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

3. KM, asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo

 Bareskrim Polri menetapkan tersangka KM sebagai tersangka bersamaan dengan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR pada Minggu (7/8/2022).

KM adalah asisten rumah tangga di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

4. Irjen Ferdy Sambo

Timsus menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Sambo dikenakan Pasal 340 tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana sub Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022). iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut