get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketika Kajari Roy Revalino Bersama Forkopimda Sidoarjo Angkat Senjata Api hingga Bakar Rokok Ilegal

Kades Bogempinggir Terpilih Tak Ikut Dilantik Bareng 83 Kades Lainya, Ini Kata Bupati Muhdlor

Rabu, 27 Juli 2022 | 00:01 WIB
header img
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ketika melantik 83 Kades hasil Pilkades serentak 2022 di Pendopo Delta Wibawa. (Foto : iNews Sidoarjo)

SIDOARJO, iNews.id - STK, Kades terpilih Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo tak ikut dilantik bersama 83 kepala desa lainnya oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (26/7/2022). Meskipun STK, Kades terpilih Bogempinggir merupakan pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) yang digelar pada Minggu (19/6/2022).

Gus Muhdlor, sapaan karib Bupati Sidoarjo pun membenarkan kades terpilih Bogempinggir tak ikut dilantik bersama kades terpilih lainnya. Ia beralasan, menunda pelaksanaan pelantikan satu kades tersebut karena ada beberapa permasalahan, sengketa persyaratan awal panitia yang diduga ada kelalaian di awalnya, ada akte yang diduga aspal.

"Kami tegaskan bukan kami tidak melantik, tapi menunda pelantikan. Itu bentuk kehati-hatian kabapaten. Kami tidak ingin kabupaten ada track record buruk," ungkapnya.

Meski demikian, Muhdlor tidak memastikan batas waktu penundaan pelantikan bagi satu kades terpilih itu. "Kebetulan tidak ada deadline. Bisa besuk, lusa, atau kapanpun. Kami masih berhati-hati memutuskan ini," ungkapnya.

Beda STK, Kades terpilih Bogempinggir, beda pula ABH, Kades Gempolsari, Tanggulangin. ABH ikut dilantik bersama kades lainnya, meskipun saat ini sudah berstatus tersangka.

"Berbeda dengan kasus (Kades) Gempolsari, wajib untuk dilantik. Perkara putusannya incrach atau digedok oleh pengadilan, baru penonaktivan. Kalau ini sudah masuk di kejaksaan," jelasnya.

Perlu diketahui, saat ini ABH bersatus tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tahun 2013 dari BPLS terhadap bidang tanah yang terdampak lumpur lapindo. ABH ditetapkan tersangka oleh Kejari Sidoarjo pada 20 Juli 2022 lalu bersama 8 tersangka lainnya, MDK, SP, KK, SH, SP, YK, SA.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut