Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Tahun Tanah Pengganti Tak Jelas, Pasutri Lansia di Sidoarjo Demo ke Kantor Desa
Advertisement . Scroll to see content

Sekarang! Seluruh WNI Bisa Urus Surat Keterangan Hak Waris ke BHP

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:18 WIB
  • author Ichwan
Sekarang! Seluruh WNI Bisa Urus Surat Keterangan Hak Waris ke BHP
Plt. Kepala BHP Surabaya Kurniawati saat Sosialisasi Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi BHP di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, BHP Surabaya juga bersinergi dengan pihak-pihak terkait seperti Pengadilan Negeri dan Kantor Pertanahan. Seperti adanya Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengakomodir Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.

Selain itu, pada 23 Juni 2022, Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya untuk mempercepat penyampaian salinan putusan atau penetapan dari PA dan PN se-Jatim ke BHP Surabaya.

"Ini bentuk sinergi kami, salah satunya agar masyarakat semakin mendapatkan kepastian hukum terkait hak waris," terang Kurniawati.

Selain SKHW, Kurniawati menjelaskan bahwa pihaknya juga memiliki layanan pendaftaran wasiat terbuka. Atau pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup. Karena salah satu kewenangan BHP adalah membuka wasiat tertutup setelah pewaris meninggal dunia.

"Kami menerima pendaftaran wasiat secara langsung atau melalui notaris," tutupnya.

Meski begitu, dalam praktik di lapangan, masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti ke mana harus mengurus SKHW. Untuk itu, pihak BHP Surabaya menggelar sosialisasi tersebut.

Selain Kurniawati, narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Sunoto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut