JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta DPR dan pemerintah mengevaluasi kembali sejumlah pasal karet yang masih tercantum di dalam draft final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Pasal-pasal karet itu dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. Di mana dalam draft final RUU KUHP yang beredar luas di berbagai media tidak menunjukan adanya perubahan yang siginifikan, terutama terkait pasal-pasal karet yang memiliki potensi membungkam kemerdekaan pers di tanah air.
Melangsir dari iNews.id Pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan tetap dicantumkan dalam draft final RUU KUHP adalah sebagai berikut:
1. Pasal 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah
3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa
4. Pasal 263 tentang Penyiaran Berita Bohong,
5. Pasal 264 tentang Berita Tidak Pasti 6. Pasal 280 (ayat b dan c) tentang Gangguan dan Penyesaatan Proses Peradilan
7. Pasal 303 tentang Penghinaan terhadap Agama 8. Pasal 437, Pasal 440 tentang Penghinaan, Pencemaran/Penghinaan 9. Pasal 443 tentang Pencemaran Orang Mati 10.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan