get app
inews
Aa Read Next : Arus Balik, Polresta Sidoarjo Kembali Gelar Tes Urine Kru Bus di Terminal Purabaya

Hanya Hitungan Jam, Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Pembunuhan Pria di Teras Mushola

Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:18 WIB
header img
Polresta Sidoarjo tunjukan tersangka pembunuhan di teras Mushola Desa Ngares Rejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. (Ft : Yoyok Agusta/iNews Sidoarjo).

Hingga kemudian, sampai di Musala Muhajirin, Ngares Rejo, Sukodono. YW melihat seorang pria yakni WAS, yang sedang duduk di teras musala. Di dekat korban terparkir motor matic milik korban.

“Datang menghampiri korban WAS, pelaku YW langsung menusuk sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau. Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah, YW mengambil barang berharga motor matic, satu handphone serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor dan kartu ATM,” terangnya.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro tunjukan barang bukti kasus pembunuhan di teras Mushola Desa Ngares Rejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. (Ft : Yoyok Agusta/iNews Sidoarjo).

Setelah mendapatkan barang berharga korban lalu pelaku kabur. Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerjasama polres jajaran. Diketahui terduga pelaku membawa motor matic yang dicurigai hasil pencurian masuk ke wilayah Trenggalek.

“Dari informasi yang masuk ke kami, segera tim resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek melakukan pengejaran pelaku. Hingga berhasil kami tangkap pukul 8 malam di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek,” lanjut Kapolresta Sidoarjo.

Saat penangkapan pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku YW kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Ia dijerat pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut