get app
inews
Aa Read Next : 90.000 Ekor Belut Hidup dari Surabaya Dinyatakan Bebas HPIK Sebelum Dikirim ke China

3 Gerai Holywings di Jatim Ditutup, Cek Lokasinya

Rabu, 06 Juli 2022 | 20:41 WIB
header img
Petugas Satpo PP saat menutup gerai Holywings di Surabaya. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Tiga gerai Holywings yang beroperasi di Jawa Timur akhirnya ditutup. Hal itu telah dipastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Penututapan tiga gerai Holywings yang berlokasi di Kota Surabaya itu juga disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun instagram pribadinya @khofifah.ip.

"Lewat postingan ini, saya ingin menyampaikan bahwa Holywings yang berada di tiga titik lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, yakni di Jalan Basuki Rahmat 23 Surabaya, Jalan Mayjend Yono Soewoyo Nomor 5-E Surabaya dan Jalan Kertajaya Indah Timur 6/1 Blok S-201 Surabaya, sudah ditutup sejak 28 Juni 2022 lalu," cuitnya.

Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya sepakat untuk menutup ketiga tempat tersebut karena belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) serta Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA. Karenanya dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang digeluti.

"Semoga kejadian Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama. Terima kasih," tulis Khofifah, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah membekukan sementara izin operasional Holywings di Kota Pahlawan. Pembekuan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings tuntas, sekaligus operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemprov Jatim.

"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," kata Eri.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :

https://jatim.inews.id/berita/pemprov-jatim-tutup-3-gerai-holywings-di-surabaya-ini-daftarnya/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut