JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Polisi menciduk dua orang yakni AAR dan IR, pelaku 'aksi koboi' yang dilakukan di sebuah bar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Video tetsebut aksi koboi itu sebelumnya viral di media sosial. "AAR kita jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (15/6/2022).
Dikutip iNewsSidoarjo.id dari iNews.id sedangkan tersangka IR yang membawa airsoft gun mirip pistol dikenakan Pasal 351 KUHP dan juga UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
IR merupakan orang yang melakukan penodongan kepada korban, AA. Polisi masih mendalami asal-usul airsoft gun tersebut.
"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut mengingat kasus ini juga sempat viral dan kebetulan tersangka ini baru kita dapatkan, artinya menyerahkan diri kemarin malam," kata Budhi.
Aksi koboi itu diawali dengan keributan di kamar mandi kafe tersebut. Korban AA awalnya hendak ke kamar mandi. Hanya saja, orang di dalam kamar mandi itu terlalu lama memakai kamar mandi hingga akhirnya AA menggedor pintu kamar mandi agar cepat keluar.
Setelah si pengguna kamar mandi itu keluar, terjadi keributan hingga si pengguna kamar mandi itu memanggil temannya, AAR.
"AAR datang lalu terjadi cekcok di situ, AAR lalu melakukan pemukulan dengan alat bernama knuckle terhadap AA hingga korban ini jatuh, bangun, dihajar lagi," kata Budhi.
Tak lama, datang lagi teman si pengguna kamar mandi, IR, melerai keributan tersebut hingga akhirnya IR mengacungkan senjata airsoft gun berjenis Baretta itu pada AA. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan