SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ditahan di Polda Jatim.
Pimpinan ormas Islam ini dianggap bersalah karena melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri dari ahlu hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.
Melangsir dari iNews.id Sabtu (10/6/2022) adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.
"Yang bersangkutan (Aminuddin Mahmud) merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi dan pembagian brosur dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait