NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Kasus pencurian telepon seluler di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang terjadi pada akhir 2025 akhirnya terungkap setelah melalui proses penyelidikan berbulan-bulan. Kepolisian menangkap dua pelaku di wilayah Kabupaten Kediri pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Kedua pelaku berinisial AS (56) dan SK (49) diamankan di rumahnya di Kecamatan Grogo. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Pace setelah penyidik mengembangkan bukti dari lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian terjadi pada 30 Desember 2025 di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace. Korban saat itu meninggalkan ponselnya di dashboard sepeda motor ketika berbelanja di toko kelontong. Dalam waktu singkat, ponsel tersebut hilang.
Minimnya saksi di lokasi membuat penyelidikan berjalan tidak cepat. Polisi mengandalkan rekaman kamera pengawas serta penelusuran pergerakan pelaku hingga akhirnya mengarah ke wilayah luar Nganjuk. Kapolsek Pace, Pujo Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pendalaman bertahap dari bukti yang tersedia.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di wilayah Kediri. Keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, beberapa unit telepon seluler, serta pakaian yang dikenakan pelaku sebagaimana terekam CCTV. Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Sementara pelaku lainnya berperan aktif saat aksi berlangsung di lokasi kejadian.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
