Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, aparat desa, serta Posbakumadin dalam memberikan layanan hukum yang humanis, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana dan acara pidana yang mengedepankan keadilan restoratif.
Melalui kerja sama ini, Posbakumadin akan memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa dipungut biaya karena dibiayai oleh APBN.
Layanan tersebut diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di masyarakat, seperti sengketa tanah, konflik sosial, maupun perkara ringan lainnya, tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang. “Kami berharap Pos Bantuan Hukum ini benar-benar dibumikan, turun ke masyarakat, bukan sekadar MoU di atas kertas,” pungkas Marhaen.
Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Nganjuk dalam memperkuat akses keadilan dan memastikan hak-hak hukum masyarakat desa dan kelurahan terlindungi secara merata.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
