Bantuan Hukum Desa di Nganjuk Diperkuat Melalui Kerja Sama Pemda dan Posbakumadin

Johnarief
Penandatanganan MoU Pemkab Nganjuk dengan Posbakumadin. Foto:ist.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, aparat desa, serta Posbakumadin dalam memberikan layanan hukum yang humanis, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana dan acara pidana yang mengedepankan keadilan restoratif.

Melalui kerja sama ini, Posbakumadin akan memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa dipungut biaya karena dibiayai oleh APBN.

Layanan tersebut diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di masyarakat, seperti sengketa tanah, konflik sosial, maupun perkara ringan lainnya, tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang. “Kami berharap Pos Bantuan Hukum ini benar-benar dibumikan, turun ke masyarakat, bukan sekadar MoU di atas kertas,” pungkas Marhaen.

Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Nganjuk dalam memperkuat akses keadilan dan memastikan hak-hak hukum masyarakat desa dan kelurahan terlindungi secara merata.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network