GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan Kabupaten Gresik.
Tiga kapal nelayan kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis jaring trawl dan langsung ditindak tegas saat beroperasi di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Senin (29/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penangkapan ikan yang diduga merusak lingkungan laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpolairud Polres Gresik menerjunkan tim patroli laut yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel lainnya ke lokasi yang dimaksud.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati tiga Kapal Motor Nelayan (KMN), masing-masing KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya, sedang mengoperasikan jaring trawl. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal, alat tangkap, serta muatan hasil laut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga kapal menggunakan jaring trawl yang dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan habitat biota laut. Petugas pun mengamankan kapal beserta para nahkoda untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
