Kakek Cabuli Anak Tetangga di Gresik Hingga Hamil, Modus Iming-Iming Uang

Agus Ismanto
Tersangka kakek yang cabuli anak tetangga hingga hamil diamankan Polres Gresik. Foto: ist.

‎​GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Seorang kakek berinisial S (59) di Kecamatan Sidayu, Gresik, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, AK (16), yang merupakan tetangganya sendiri, hingga menyebabkan korban mengalami kehamilan. Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, menjelaskan bahwa laporan resmi kasus ini diterima pada Kamis, 4 Desember 2025.

Tim PPA segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. ‎ ‎​"Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kami berhasil menangkap pelaku S di kediamannya," ujar Ipda Hendri, Senin (8/12). ‎ ‎​

Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil. Berdasarkan keterangan polisi, aksi bejat ini sudah dilakukan S secara berulang sejak September 2025. ‎ ‎​Peristiwa bermula saat korban AK yang diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku (yang juga tetangganya) tiba-tiba ditarik dan dipeluk dari belakang.

Pelaku kemudian membawa korban ke kamar dan menyetubuhinya. ‎ ‎"​Untuk membungkam korban agar tidak melapor, pelaku memberikan sejumlah uang setiap selesai melakukan perbuatannya," terangnya. ‎

‎​​Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk kerudung, bra, celana dalam, dan pakaian lainnya. ‎ ‎"​Akibat perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," tegas Ipda Hendri. ‎

‎​Polres Gresik melalui Unit PPA juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi anak. ‎ ‎​"Segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana," pungkas Ipda Hendri.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network