Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi. “Hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,182 gram,” tambah AKP Ahmad Yani.
Selain sabu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya plastik klip kosong, potongan isolasi hitam, timbangan elektrik, bong lengkap pipet, korek api, skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03, serta motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.
Dari penyidikan, Musllin mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
