Anita juga mengajak warga untuk tidak ragu mengakses layanan tersebut. “Silakan datang ke kantor kami di Perum Puri Kencana Taman Pintar, Kelurahan Begadung. Kami siap membantu,” ujarnya.
Kerja sama ini merupakan implementasi UU No. 16 Tahun 2011 dan PERMA No. 1 Tahun 2014. Posbakumadin Nganjuk akan berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri Nganjuk, Lapas Nganjuk, Polres Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Pemkab Nganjuk untuk memaksimalkan layanan hukum gratis.
Anita menegaskan bahwa warga kurang mampu dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara gratis dengan syarat sederhana, salah satunya surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa. “Intinya, kalau ada masalah hukum dan tidak mampu bayar advokat, datang saja. Kami siap dampingi,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Ropaun Rambe, menyambut baik penyegaran struktur pengurus Posbakumadin Nganjuk tersebut. “Perubahan pengurus ini bagian dari peningkatan mutu manajemen layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat termarginal dan tidak mampu,” ujarnya.
Rambe menegaskan bahwa PERADIN pada 2025 juga memfokuskan diri pada pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Nganjuk sebagai langkah persiapan menuju penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026. “Ini penting agar layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan bisa berjalan lebih cepat dan mudah dijangkau,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
