JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Ada oknum nakal yang meminta agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal, KUR tidak boleh menggunakan agunan. Hal itu diungkapkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
“Bahwa memang masih ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan, memang kita harus akui masih ada. Tetapi yang harus dipahami bahwa tegas kok secara aturan,” kata Maman di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/11/2025).
Melangsir dari iNews.id, ia menegaskan bahwa sudah ada bank yang dikenakan sanksi karena meminta anggunan. "Banyak, sudah ada beberapa kok,” ujarnya.
Masih menurut Maman, bahwa KUR dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta tak mensyaratkan agunan apa pun.
“Itu final. Ini makanya saya tegaskan sekali lagi ya. Pengajuan KUR dari 1–100 juta tanpa agunan sama sekali,” ungkapnya.
Untuk itu, Maman meminta masyarakat maupun para pemangku kepentingan, termasuk anggota DPD RI, untuk memberikan laporan resmi bila menemukan pelanggaran.
Pemerintah, menurutnya, siap menindak tegas bank penyalur yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau memang ternyata masih ada laporan, silahkan berikan laporan resmi pada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait. Itu tegas sekali,” tegas Maman.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
