Saat korban lengah, YA dengan cepat mengambil handphone Realme C75X milik korban yang diletakkan di atas meja, lalu kabur menggunakan sepeda motor. Korban baru menyadari kehilangan ponselnya beberapa saat kemudian. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat jelas sosok perempuan yang mengambil ponselnya tanpa izin.
Tidak terima, korban segera melapor ke Polsek Taman. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Taman bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui.
Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Jumat (24/10). “Begitu laporan kami terima dan rekaman CCTV diperoleh, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” tegas AKP Hajir.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarana yang digunakan saat beraksi. Saat ini, YA ditahan di sel Polsek Taman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
