Praktisi Hukum Nilai Kasus Korupsi di Dinas Kominfo Nganjuk Tak Mungkin Dilakukan Seorang Diri

Johnarief
Praktisi Hukum Soroti kasus korupsi diskominfo Nganjuk. Foto: ist.

Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025), Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menetapkan SJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap penyedia proyek di lingkungan Dinas Kominfo.

Dalam keterangan persnya, Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan bahwa tersangka diduga meminta setoran bulanan Rp70 juta selama masa kontrak proyek berjalan.

Total dana yang diterima sepanjang tahun 2024 mencapai Rp840 juta. “Uang tersebut diberikan karena adanya tekanan dari tersangka terhadap penyedia, yang khawatir pelaksanaan pekerjaan maupun pembayaran proyek akan dipersulit,” ujar dalam pers rilis.

Ia menambahkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, SJ kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Nganjuk, terhitung mulai 8 hingga 27 Oktober 2025.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasi Pidsus memastikan, penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan. “Kami akan menelusuri seluruh aliran dana dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan profesional,” tandas Yan.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo Nganjuk ini kini menjadi sorotan, tak hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak yang masih menunggu pembuktian penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network