Praktisi Hukum Nilai Kasus Korupsi di Dinas Kominfo Nganjuk Tak Mungkin Dilakukan Seorang Diri

Johnarief
Praktisi Hukum Soroti kasus korupsi diskominfo Nganjuk. Foto: ist.

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Praktisi hukum Kabupaten Nganjuk, Wahju Prijo Djatmiko, menilai kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan proyek di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nganjuk yang menjerat Sekretaris Dinas berinisial SJ, kecil kemungkinan dilakukan seorang diri.

Wahju menjelaskan bahwa meskipun secara hukum korupsi bisa dilakukan oleh satu orang, praktek di lapangan menunjukkan pola yang berbeda. “Secara yuridis-teoritis, korupsi bisa dilakukan oleh satu orang, tetapi dalam praktiknya hampir selalu melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya saat ditemui di kantornya , Senin (13/10/2025).

Menurutnya, dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, terdapat sejumlah pihak yang semestinya mengetahui alur proyek, antara lain PA atau KPA, PPKOM, PPK, dan panitia penerima barang dan jasa. “Dalam perkara uang negara, prinsipnya sederhana: follow the money, follow the crime. Ikuti aliran uangnya, ikuti jejak kejahatannya. Dari sana akan terlihat siapa yang ikut terlibat,” tambahnya.

Terkait nilai gratifikasi yang mencapai Rp840 juta, Wahju menilai jumlah itu tergolong besar untuk konteks daerah seperti Nganjuk. “Angka itu besar sekali. Kalau dinikmati satu orang, tentu menimbulkan tanda tanya. Tapi kita tunggu saja hasil penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Meski begitu, Wahju enggan berspekulasi soal kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dana tersebut.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk. “Saya yakin Kejaksaan Nganjuk akan profesional dan berani mengungkap bila memang ada pihak lain yang ikut menikmati hasil tindak pidana itu,” ujarnya.

Ia juga menilai penetapan pasal pemerasan terhadap tersangka SJ sudah tepat, karena sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. “Pemerasan itu bisa termasuk tindak pidana korupsi jika dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang oleh ASN. Jadi pasal itu relevan diterapkan,” tegasnya.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network