Soal Surat Permohonan Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej, Ini Reaksi Kemensetneg

Raka Dwi Novianto/Himmatus Suraiyah
KPK mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej untuk bepergian ke luar negeri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sampai saat ini belum menerima surat mengenai penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari SINDOnews.com, Kamis (30/11/2023).

Ari mengungkapkan bahwa nantinya jika surat mengenai penetapan tersangka Eddy sudah diterima Kemensetneg, maka akan langsung disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Ari mengatakan saat ini Presiden sedang melakukan kunjungan kerja dalam rangka menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, Uni Emirat Arab.

"Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, PEA. Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," ungkapnya.

Dikabarkan sebelumnya, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango mengutarakan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi mengenai status hukum Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy. Surat tersebut sudah dua hari yang lalu dikirimkan.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujarnya ketika di Gedung Bidakara, Jakarta.

Nawawi menyebutkan, jajarannya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network