JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 harus dibayar secara penuh oleh perusahaan kepada kepada pekerjanya. Hal itu diungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022.
Permintaan ini, menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri mulai membaik. Untuk itu, perusahaan diharapkan memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.
"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).
Indah menuturkan, Kemenaker siap menerapkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai pemberian THR.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Menurut dia, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap. Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
"Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang InshaAllah terbit minggu depan," kata Indah. iNewsSidoarjo.id
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait