SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 miliar.
Terbaru, Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun iNewsSidoarjo.id, ada sekitar 10 saksi yang diperiksa untuk mengungkap dugaan kredit yang diduga tak sesuai peruntukan itu.
Para saksi yang diperiksa diantaranya mantan Kepala cabang (Kancab) dan Wakancab, Bagian Perkreditan, Analis, Appraisal hingga saksi dari esternal BTN dianatarnya Notari, BNI dan pihak BPN.
Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut. "Iya ada sekitar 10 saksi yang sudah diperiksa," ucapnya, Jum'at (2/9/2022). Pemeriksaan sejumlah saksi itu, ucap dia, digelar secara bertahap dalam sepekan ini.
Perlu diketahui, penyidik Kejari Sidoarjo saat ini tengah mengungungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi refinancing Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 miliar.
PT BCM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti, rumah, dan ruko. Saat itu, PT BCM mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT BTN cabang Sidoarjo untuk pembangunan proyek perumahan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait