Kredit yang diberikan tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan dan peruntukan yang seharusnya untuk pembangunan proyek perumahan. "Tetapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada tahun 2012," ungkapnya.
Tak hanya itu, ada sejumlah hak tanggungan PT BCM yang saat ini diduga masih dalam perkara a quo. Termasuk, PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke Bank plat merah milik BUMN itu hingga akhirnya diberikan restrukturisasi kredit. Itu diduga dilakukan berkali-kali.
Kini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. "Masih penyidikan," pungkas mantan Kasi Pidus Kejari Tanjungpinang itu.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait