Mantan Pejabat BTN Sidoarjo Hingga Notaris Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTN Rp 200 M

Ichwan
Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor (tengah) didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama (kiri), Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi dan Kasi Pidum Hafidi ketika konfrensi pers di halaman Kejari Sidoarjo. (Ft : iNews Sidoarjo).

Kredit yang diberikan tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan dan peruntukan yang seharusnya untuk pembangunan proyek perumahan. "Tetapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada tahun 2012," ungkapnya.

Tak hanya itu, ada sejumlah hak tanggungan PT BCM yang saat ini diduga masih dalam perkara a quo. Termasuk, PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke Bank plat merah milik BUMN itu hingga akhirnya diberikan restrukturisasi kredit. Itu diduga dilakukan berkali-kali.

Kini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. "Masih penyidikan," pungkas mantan Kasi Pidus Kejari Tanjungpinang itu.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network