Mantan Pejabat BTN Sidoarjo Hingga Notaris Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTN Rp 200 M

Ichwan
Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor (tengah) didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama (kiri), Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi dan Kasi Pidum Hafidi ketika konfrensi pers di halaman Kejari Sidoarjo. (Ft : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 miliar.

Terbaru, Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun iNewsSidoarjo.id, ada sekitar 10 saksi yang diperiksa untuk mengungkap dugaan kredit yang diduga tak sesuai peruntukan itu.

Para saksi yang diperiksa diantaranya mantan Kepala cabang (Kancab) dan Wakancab, Bagian Perkreditan, Analis, Appraisal hingga saksi dari esternal BTN dianatarnya Notari, BNI dan pihak BPN.

Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut. "Iya ada sekitar 10 saksi yang sudah diperiksa," ucapnya, Jum'at (2/9/2022). Pemeriksaan sejumlah saksi itu, ucap dia, digelar secara bertahap dalam sepekan ini.

Perlu diketahui, penyidik Kejari Sidoarjo saat ini tengah mengungungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi refinancing Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 miliar.

PT BCM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti, rumah, dan ruko. Saat itu, PT BCM mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT BTN cabang Sidoarjo untuk pembangunan proyek perumahan.

Kredit yang diberikan tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan dan peruntukan yang seharusnya untuk pembangunan proyek perumahan. "Tetapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada tahun 2012," ungkapnya.

Tak hanya itu, ada sejumlah hak tanggungan PT BCM yang saat ini diduga masih dalam perkara a quo. Termasuk, PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke Bank plat merah milik BUMN itu hingga akhirnya diberikan restrukturisasi kredit. Itu diduga dilakukan berkali-kali.

Kini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. "Masih penyidikan," pungkas mantan Kasi Pidus Kejari Tanjungpinang itu.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network