Pekerja Dapat Kendala THR, Bisa Adukan ke Sini

Iqbal Dwi Purnama
Perusahaan Wajib Bayar THR Lebaran 2022 (Foto: Okezone)

JAKARTA -Kabar gembira bagi para pekerja yang mengalami kendala tekait pembayaran THR dari perusahaan.

Kementerian ketenagakerjaan ( kemnaker) membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko tersebut akan menyediakan layanan konsultasi serta tindakan penegakan hukum untuk mengawasi para perushaan mematuhi pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan.

Melangsir dari okezone.com tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," ujar Ida Fauziah dalam keterangan pers virtual, Jumat (8/4/2022).

Menurutnya para pekerja bisa mengadukan kendalanya dalam hal pemberian THR dari perusahaan melalui platform online dengan mengakses situs poskothr.kemnaker.co.id.

Posko tersebut mulai dibuka sejak 8 April hingga 8 Mei 2022. Selain melalui platform online, Kemnaker juga menyediakan pengaduan secara fisik dengan mendatangai kantor pusat Kemnaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemnaker.

"Kami tetap memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, teman-teman pekerja jika ingin pengaduan langsung. Namun kalau dilihat dari dari data posko THR 2022 lebih banyak teman-teman memanfaatkan posko secara online," lanjut Ida.

Sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Pada SE tersebut Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Surat edaran itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.iNewsSidoarjo.id

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network