Atas pertimbangan kemanusiaan, Kejari Sidoarjo menjatuhkan penahanan kota terhadap Heri mulai 2–21 September 2025. “Kami lakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka. Statusnya rawat jalan sehingga tetap bisa menjalani perawatan medis,” tambahnya.
Selain Heri, tiga mantan Kepala Dinas Perkim CKTR lainnya juga telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Sulaksono (2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014, kini menjabat Kadis Perikanan), serta Agoes Boediono Tjahjono (2015–2017).
Keempatnya diduga lalai menjalankan fungsi sebagai pengguna barang sebagaimana diatur dalam Permendagri No 17/2007 dan No 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Mereka tidak melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian, sehingga menyebabkan bocornya pendapatan daerah. Kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar,” tegas John.
Adapun untuk tersangka Agoes Boediono Tjahjono, hingga kini belum diperiksa karena masih menjalani perawatan medis akibat penyakit jantung koroner dan cairan di paru-paru. “Kami sudah berkoordinasi dengan keluarganya. Dalam waktu dekat, pemanggilan akan kembali dilakukan,” ujar John.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
