GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HS, 29, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.
HS diketahui telah melakukan aksi pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Gresik. Ia ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz melalui Kanit Resmob, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Manyar pada Senin (18/8).
Dalam laporan tersebut, seorang wanita, NL, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Vario miliknya yang terparkir di depan rumah hilang dicuri oleh pelaku yang tidak dikenal.
Korban yang mendapati motor kesayangannya hilang segera memberitahukan suaminya, S, yang saat itu tengah bekerja. Tak lama setelah itu, S melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam laporan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa HS merupakan pelaku pencurian motor di wilayah tersebut.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
