Mereka adalah MAS (40), Kepala Desa Sudimoro; S (54), Kepala Desa Medalem; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari.
Ketiganya ditangkap usai melakukan pertemuan mencurigakan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan, tepatnya di McDonald’s Puri Surya Jaya, pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025, pukul 01.30 WIB. “Kami melakukan pembuntutan dan kemudian menghentikan kendaraan para pelaku di kawasan Tebel, Gedangan. Di dalam mobil mereka, ditemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang disimpan dalam plastik kresek hitam,” ungkap Kombes Christian.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkap adanya aliran dana yang jauh lebih besar. Total uang yang berhasil disita sebagai barang bukti mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Rinciannya: Rp185 juta dalam mobil saat penangkapan, Rp230 juta dan Rp80 juta dari dua rekening atas nama MAS, serta Rp604,83 juta dari rekening SY, termasuk milik perusahaannya.
Menurut penyidik, ketiga tersangka meminta uang kepada para peserta seleksi perangkat desa dengan nilai bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp170 juta per orang.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
