Uang tersebut dijanjikan sebagai imbalan kelulusan dalam seleksi yang digelar di BKD Provinsi Jawa Timur pada hari yang sama. “Modusnya, SY berperan sebagai pengatur kelulusan karena memiliki jaringan dengan panitia seleksi. Dia meminta Rp100 juta dari setiap peserta kepada kepala desa, lalu membagi Rp10 juta kepada masing-masing kades dan menyetor Rp50 juta ke seseorang berinisial SSP,” papar Kapolresta.
Sisa uang, sekitar Rp40 juta per peserta, dinikmati sendiri oleh SY. Dari transaksi itu, SY diduga mengantongi keuntungan pribadi sebesar Rp720 juta. Sementara MAS dan S, masing-masing menerima fee Rp150 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. “Kami tidak akan berhenti di sini. Kasus ini terus kami kembangkan, termasuk menelusuri pihak lain yang terlibat dan menerima aliran dana,” tegas Kombes Christian.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas. “Ini menjadi peringatan keras. Seleksi perangkat desa harus berjalan jujur, adil, dan bersih dari praktik transaksional,” pungkasnya
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
