SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, hadir untuk mendamaikan ribuan massa. Ini terkait, upaya eksekusi lahan di Jalan Gajah Putih, Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur dan 1000 massa, menggelar aksi hadang atas rencana eksekusi lahan tersebut. Artinya menolak eksekusi.
Koordinator Aksi didampingi Kuasa Hukum termohon, Andi Fajar Yulianto, SH, MH menuturkan, pihaknya bersama ribuan massa ini, ingin mempertahankan tanahnya nyaris terlibat bentrok. "Namun, disini aksi saling dorong antara petugas keamanan dan massa mengiringi proses pengosongan lahan tersebut. Kericuhan terjadi saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo datang," jelasnya, Rabu (18/06/2025).
Salah satu massa aksi, Hartono mengatakan, pihaknya bersama ribuan massa lainnya berkumpul untuk menghadang rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh PN Sidoarjo. "Kami sudah berkumpul sejak pagi tadi. Teman-teman hanya ingin mempertahankan tanah miliknya," jelasnya.
Untuk menghalau dan bentuk protes mereka terhadap penegakkan hukum yang tidak adil bagi mereka. Ribuan massa membakar ban bekas dan menimbulkan asap hitam pekat membumbung ke atas. Sejumlah banner terpampang memenuhi pagar yang berada di depan lahan. 'Tolak Eksekusi Tanah Tambakoso, 'Selamatkan Kami dari Korban Permainan Mafia Tanah, Brantas Mafia Tanah, Tolak Eksekusi Usut Tuntas Mafia Tanah'.
Meski dipenuhi perlawanan, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo tetap melaksanakan pembacaan putusan eksekusi. Namun, demi menghindari bentrokan besar, proses tersebut dilakukan secara taktis dari sisi samping obyek lahan yang menghadap ke tol, bukan dari pintu utama yang dijaga ketat ribuan warga.
Kuasa hukum PT KM, Abdul Salam, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan tersebut. Perusahaan itu telah membeli tanah dari ahli waris Elok Wahibah dan Musofaini, serta mengantongi putusan inkracht dari tingkat kasasi. “Secara sah dan inkrah, tanah itu telah dimenangkan oleh PT KM. Proses jual belinya sah dan lengkap. Eksekusi ini sudah diajukan sejak tahun 2019,” jelas Abdul Salam.
Ia menyebut lahan itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan buruh. “Kami bersyukur eksekusi ini akhirnya bisa dilaksanakan, meskipun tidak dari titik utama. Tapi pembacaan tetap sah secara hukum,” tambahnya.
Namun, pihak termohon eksekusi menyebut ada kejanggalan dalam pelaksanaan. Kuasa hukum mereka, Andy Fajar Yulianto, menuding proses tersebut cacat formil karena surat pemberitahuan eksekusi baru diterima secara fisik oleh kepala desa pada 17 Juni, sehari sebelum pelaksanaan. “Surat itu baru kami terima pukul 10.00 pagi saat proses sudah berjalan. Itu jelas menyalahi aturan. Kami menilai ini cacat secara formil,” tegas Andy. Ia juga mengungkapkan adanya putusan pidana yang bertentangan dengan hasil perkara perdata. Dalam perkara Nomor 236, kata Andy, seorang berinisial AW telah dinyatakan bersalah melakukan tipu muslihat, dalam proses jual beli lahan tersebut. “Kalau di perdata mereka menang, tapi jangan lupakan putusan pidana yang membuktikan adanya penipuan dalam transaksi ini. Ini kontradiktif dan jadi alasan kuat kenapa warga menolak,” ujarnya.
Ini adalah kali ketiga upaya eksekusi dilakukan. Dua upaya sebelumnya, termasuk pada Februari 2025, gagal karena perlawanan sengit dari warga. Kali ini, meski suasana sempat memanas, proses pembacaan berhasil dilakukan secara strategis.
Pantauan Inews Sidoarjo menunjukkan bahwa ketegangan mulai mereda menjelang siang. Massa perlahan membubarkan diri, meskipun rasa kecewa dan amarah masih tersisa di wajah para warga.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
