SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Desa Teropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sabtu, (14/6/2025). Para pengusaha tahu dikumpulkan di balai desa setempat, guna mendapatkan pemahaman mendalam, mengenai bahaya penggunaan sampah plastik sebagai bahan bakar.
Deputi Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa meskipun para pengusaha tahu di Desa Teropodo telah mendapatkan pembinaan dan surat edaran dari Bupati Sidoarjo, praktik penggunaan limbah plastik sebagai bahan bakar pembuatan tahun masih terus berlanjut. "Kami diperintahkan oleh Bapak Menteri untuk melakukan musyawarah dengan pengusaha tahu di Desa Teropodo. Tim kami sudah meneliti lokasi, dan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa baku mutu air dan udara di lingkungan Desa Teropodo dinyatakan tidak sehat," tegas Irjen Pol Rizal Irawan.
Rizal Irawan menambahkan bahwa kedatangannya hari ini bertujuan untuk memberikan peringatan terakhir. Jika masih ditemukan pengusaha tahu yang menggunakan bahan bakar plastik, KLHK tidak akan segan untuk menindak secara hukum. "Kami datang ke sini untuk memberitahu dan menghimbau kepada para pengusaha tahu, bila masih tetap melanggar maka akan kami tindak secara hukum. Bukan hanya pengguna bahan bakar plastik saja, tetapi pemasok plastiknya juga akan terkena sanksi hukum," jelasnya.
KLHK juga telah berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo jika masih ada yang membandel, tindak saja," imbuh Rizal Irawan.
Usai pertemuan dengan para pengusaha tahu, Irjen Pol Rizal Irawan didampingi oleh Bupati Sidoarjo dan Wakil Gubernur Jawa Timur langsung meninggalkan lokasi untuk melanjutkan kunjungan kerja ke tempat lain. Peringatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
