GRESIK, iNewsSidoarjo.id - Terungkap motif tersangka, Heru Arianto warga Kecamatan Tarik, Sidoarjo yang tega memperkosa anak tirinya beriniisial SH (20) di rumah korban di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Tersangka di hadapan polisi mengaku memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Jika menolak, maka tersangka akan menyebarkan video dan foto bugil korban, saat sedang mandi. "Saya mengambil foto dan video korban bugil saat sedang mandi untuk mengancam korban agar menuruti permintaan saya," ujarnya saat Presscon di halaman Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak 3 kali selama kurun waktu 3 jam. Perbuatan tersebut dilakukan, saat kondisi rumah sedang sepi. "Saya khilaf, saat melihat anak tiri saya tidur di kamar tamu dengan mengenakan legging. Saya tak kuasa menahan diri, " tandasnya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban. "Modus pelaku adalah dengan mengancam menyebarkan foto asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu muslihat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga, dan pelaku akan diproses hukum secara tegas," ujarnya Selasa (3/6).
Ditambahkan AKBP Rovan menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan antara lain satu buah baju dan celana milik korban, satu buah sarung, serta satu unit handphone milik tersangka. "Pasal yang Disangkakan, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta," jelasnya.
AKBP Rovan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar. "Ciptakan lingkungan aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti murung atau ketakutan pada seseorang," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Peristiwa ini bermula, saat ibu korban sedang menghadiri acara wisuda adik korban sehingga rumah hanya dihuni oleh korban dan pelaku. Menurut keterangan korban, pelaku memanggil dan mengancam akan menyebarkan foto asusila miliknya jika menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku. Ancaman tersebut disusul dengan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan.
Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan hal itu kepada siapapun. Namun keesokan paginya, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua yang telah terjadi. Kemarahan keluarga dan masyarakat pun memuncak,
hingga pelaku sempat mendapat tindakan anarkis sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Wringin Anom dan dibawa ke Mapolres Gresik.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
