Penasihat Hukum Ungkap Kejanggalan Dakwaan Kasus Rusunawa Tambaksawah Waru

Nanang Ichwan
Proses sidang pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Surabaya (foto : Nanang Ichwan)

Ia mempertanyakan mengapa tokoh-tokoh struktural yang kala itu memegang wewenang lebih besar justru tidak tersentuh penyidikan. "Bupati Sidoarjo saat itu, Win Hendarso, dan mantan Kepala Desa, Tarmudji, yang dalam dakwaan disebut telah almarhum padahal masih hidup, justru tidak dimintai keterangan apa pun. Klien kami hanya pelaksana tugas," tandasnya.

Dalam kasus ini, Bambang Soemarsono adalah mantan Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 9,7 miliar sejak tahun 2008.

Dari jumlah tersebut, Bambang Soemarsono diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dana sebesar Rp 2 miliar.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Imam berharap agar majelis hakim dapat menilai keberatan yang disampaikan dengan objektivitas dan rasa keadilan yang tinggi. (dik)

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network