SEDATI – Sidang dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/5) siang.
Dalam sidang kedua ini, muncul fakta mengejutkan dari penasihat hukum terdakwa Bambang Soemarsono yang menilai dakwaan jaksa penuh kejanggalan. Imam Sujono, kuasa hukum Bambang Soemarsono, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menegaskan bahwa dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, bahkan terdapat kekeliruan fatal mengenai identitas seseorang. "Kami menilai dakwaan dari penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Bahkan, ada nama orang yang masih hidup tapi dinyatakan sudah almarhum dalam surat dakwaan," ujar Imam dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Imam menekankan bahwa kliennya hanya bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan dan bukan penanggung jawab utama proyek.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
