Namun, karena kondisinya kritis akibat pendarahan hebat nyawanya tidak tertolong. Kapolsek Warungpring, Kompol Ahmad Fauzi mengatakan, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Sebelum kejadian, pelaku diminta untuk minum obat namun menolak dan justru mengambil pisau serta mengamuk. “Ya, proses hukum gugur karena pelaku ini ODGJ. Pelaku sekarang sudah dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang,” katanya.
Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Terkait proses hukum terhadap pelaku, kata dia, tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Hal ini diperkuat dengan surat keterangan dari rumah sakit yang sebelumnya menangani pelaku. iNewsSidoarjo
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
