Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif, Ini yang Dikatakan Saksi

Tim iNewsSidarjo
Sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan insentif dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Juanda. Senin (14/10/2024).

Begitu juga yang disampaikan Akbar. Dia mengatakan tidak pernah mempertemukan GM dengan SW. Dia mengaku berkomunikasi melalui WhatsApp. Namun, begitu hari di mana S akan menemui M, dia tidak piket.

“Saya menjalani sistem ajudan, 2 hari kerja, 2 hari standby atau libur, dan 3 hari di kantor,” kata Akbar.

Sedangkan, Terkait aliran dana dari SW untuk membayar Bea Cukai paket dari Maroko, para saksi mengatakan mereka tidak pernah meminta SW atau mantan kepala BPPD AS membayar biaya sebesar Rp27 juta tersebut. Saat itu, Peridigsa bertanya kepada M bagaimana pembayaran bea cukai tersebut?

“Pak Ruri bilang beres,” kata Digsa.

Digsa mengakui tidak ada perintah dari GM untuk meminta biaya tersebut ditagihkan. Bahkan, Digsa mengatakan kepada mantan bupati Sidoarjo itu akan menyelesaikan biayanya sendiri.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo AS dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian SW. Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network