Menanggapi laporan tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, tim sedang melakukan profiling terhadap terduga para pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
"Benar jika tanggal Tanggal 12 Agustus 2024, kami menerima pengaduan dari pelapor. Saat ini, kami masih profiling, mengumpulkan bukti maupun saksi. Kami juga sudah menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan," jelas polisi yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diketahui, terkait dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut telah diatur di UU ITE, yakni Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal tersebut cukup berat, yakni penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait