SURABAYA, iNewsSidoarjo.id-Keluarga besar HTA, melalui kuasa hukumnya Sayyid Umar Al Masyhur, telah resmi melaporkan 18 akun media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diterima oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 12 Agustus 2024.
Para pemilik akun dilaporkan karena diduga membuat video dan narasi yang tidak benar mengenai keluarga HTA, khususnya anak-anaknya, yang berujung pada stabilitas Pondok Pesantren yang dikelola oleh keluarga tersebut.
"Akibat perbuatan para terlapor, banyak wali santri yang merasa khawatir dan ingin menarik anak-anaknya dari pondok pesantren," ungkap Sayyid Umar Al Masyhur. Jumat (21/9/2024).
Menurut Sayyid, upaya damai telah dilakukan dengan melibatkan ibu Nyai Hj. KZI. Namun, video klarifikasi yang seharusnya meredakan situasi justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi yang lebih menyesatkan.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku," tegas Sayyid.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait