Warga Pasuruan Laporkan Puluhan Akun yang Sebarkan Ujaran Kebencian

Tim iNewsSidarjo
Warga Pasuruan sesaat setelah melaporkan beberapa pemilik akun di mapolda jatim. (Foto:ist)

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id-Keluarga besar HTA, melalui kuasa hukumnya Sayyid Umar Al Masyhur, telah resmi melaporkan 18 akun media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diterima oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 12 Agustus 2024.

Para pemilik akun dilaporkan karena diduga membuat video dan narasi yang tidak benar mengenai keluarga HTA, khususnya anak-anaknya, yang berujung pada stabilitas Pondok Pesantren yang dikelola oleh keluarga tersebut.

"Akibat perbuatan para terlapor, banyak wali santri yang merasa khawatir dan ingin menarik anak-anaknya dari pondok pesantren," ungkap Sayyid Umar Al Masyhur. Jumat (21/9/2024).

Menurut Sayyid, upaya damai telah dilakukan dengan melibatkan ibu Nyai Hj. KZI. Namun, video klarifikasi yang seharusnya meredakan situasi justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi yang lebih menyesatkan.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku," tegas Sayyid.

Menanggapi laporan tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, tim sedang melakukan profiling terhadap terduga para pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

"Benar jika tanggal Tanggal 12 Agustus 2024, kami menerima pengaduan dari pelapor. Saat ini, kami masih profiling, mengumpulkan bukti maupun saksi. Kami juga sudah menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan," jelas polisi yang enggan disebutkan namanya.

Seperti diketahui, terkait dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut telah diatur di UU ITE, yakni Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal tersebut cukup berat, yakni penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network