Tentunya dengan syarat tambahan yang juga harus dipenuhi seperti berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial dan aktif membantu kegiatan dinas di Lapas/ LPKA dengan diangkat menjadi pemuka kerja.
"Perolehan tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan," urainya
. Remisi yang diperoleh paling singkat adalah sebulan dan paling lama enam bulan. Terdiri dari remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan remisi umum II (bisa langsung bebas).
"Sebanyak 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I, sisanya sebanyak 424 orang mendapat remisi umum II," terangnya.
Sedangkan anggaran yang dihemat berasal dari anggaran bahan makanan. Dengan asumsi rata-rata biaya makan untuk satu orang narapidana per hari adalah Rp 20 ribu.
"Maka negara bisa menghemat anggaran untuk pengadaan bahan makanan sekitar 29,9 miliar rupiah," terang Heni.
Terakhir, Heni berharap pemberian remisi ini dapat mempercepat proses reintegrasi sosial yang selama ini menjadi roh dari sistem pemasyarakatan. Sehingga, narapidana yang telah menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku bisa diterima kembali ke masyarakat dengan lebih cepat.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait