JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Lima cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Di era digital saat ini, penipuan online menjadi salah satu ancaman besar bagi pengguna internet. Banyak korban yang kehilangan uang karena modus penipuan online yang semakin canggih.
Untuk mengembalikan uang yang hilang dan mencegah penipuan di masa depan, penting untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online. Penipuan online terjadi dalam berbagai modus, seperti jual beli online, arisan online, hingga investasi online.
Penipu bisa memanipulasi korban untuk menyerahkan uang melalui transfer. Namun, faktanya banyak korban yang hanya pasrah dan merelakan uang mereka diambil oleh pelaku penipuan.
Berikut cara melaporkan penipuan online agar uang kembali, dikutip dari okzone.com pada Minggu (30/6/2024):
1. Kumpulkan Bukti dan Semua Informasi Jika menjadi korban penipuan online, sebaiknya kumpulkan semua bukti dan informasi terkait pelaku.
Catat data pelaku seperti nama, alamat, nomor telepon, foro atau dokumentasi transaksi (jika tersedia), serta informasi tentang toko online mereka (jika penipuan terkait jual beli).
2. Lapor Polisi Jika menjadi korban penipuan online, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwenang yaitu polisi. Bawa data yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan surat rekomendasi kepada bank agar bisa memblokir rekening penipu.
Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait