3. Lapor ke Pihak Bank Korban juga dapat melaporkan kasus tersebut ke bank yang digunakan oleh pelaku. Ajukan permohonan resmi untuk pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur bank.
Jangan lupa sertakan bukti transfer dan salinan laporan polisi. Setelah pengajuan, bank kemungkinan akan menghubungi korban untuk mengonfirmasi tindak lanjut kasus penipuan yang dialami. Jika berhasil, rekening pelaku biasanya akan diblokir dan disita sampai kasusnya terungkap.
4. Lapor ke Layanan Kemenkominfo Korban penipuan online dapat membuat laporan ke layanan pengaduan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Nantinya pelapor akan terhubung dengan Petugas Helpdesk yang siap melayani dan meminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto pesan yang terindikasi penipuan.
Petugas Helpdesk kemudian akan memverifikasi dan menganalisis percakapan atau pesan yang Anda kirimkan. Setelah itu, ikuti petunjuk yang diberikan.
5. Laporkan ke Situs Korban Penipuan Online Terdapat beberapa situs yang tersedia bagi korban penipuan. Situs ini berfungsi untuk melaporkan penipuan dan juga sebagai portal yang menghubungkan database rekening bank yang diduga digunakan dalam penipuan online.
Situs-situs ini juga dapat diakses secara gratis melalui ponsel atau komputer. Beberapa di antaranya adalah CekRekening.id, Lapor.go.id, dan Kredibel.co.id. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait