SIDOARJO, iNews.id - Hidayatullah, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sudah dijebloskan ke penjara. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy Pagerwojo itu ditahan sejak Selasa (25/6/2024) lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. "Sudah dilakukan penahanan," ucapnya ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jum'at (28/6/2024).
Meski demikian, penyidik Polresta Sidoarjo telah mengirimkan SPDP kasus dugaan pencabulan tersebut ke Kejari Sidoarjo.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik Polresta Sidoarjo.
"Sebagaimana data yang ada di kami bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 11 Juni 2024 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama terlapor berinisial H dengan pelapor atas nama inisial SR," jelas Hafidi, Jum'at (28/6/2024).
SPDP yang telah diterima itu, lanjut dia, terkait kasus dugaan tindak pidana Asusila, sebagaimana diatur dalam Undang - undang Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, Hafidi juga menerangkan jika pihaknya menerima perkembangan lanjutan hasil penyidikan Polresta Sidoarjo terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menerima pemberitahuan dari penyidik Polresta Sidoarjo terkait dengan penetapan tersangka H pada tanggal 27 Juni 2024," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait