SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Sidoarjo dalam kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Al-Mahdiy di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Bahkan, SPDP yang telah dikirim penyidik Polresta Sidoarjo ke Kejari Sidoarjo itu juga menyebutkan nama tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut, yaitu Hidayatullah yang tak lain adalah Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik Polresta Sidoarjo.
"Sebagaimana data yang ada di kami bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 11 Juni 2024 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama terlapor berinisial H dengan pelapor atas nama inisial SR," jelas Hafidi, Jum'at (28/6/2024).
SPDP yang telah diterima itu, lanjut dia, terkait kasus dugaan tindak pidana Asusila, sebagaimana diatur dalam Undang - undang Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, Hafidi juga menerangkan jika pihaknya menerima perkembangan lanjutan hasil penyidikan Polresta Sidoarjo terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menerima pemberitahuan dari penyidik Polresta Sidoarjo terkait dengan penetapan tersangka H pada tanggal 27 Juni 2024," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Sementara untuk menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan tersebut, Hafidi menjelaskan bahwa Kajari Sidoarjo telah mengeluarkan surat perintah dengan menunjuk tim jaksa sejak menerima SPDP dari penyidik Polresta Sidoarjo.
"Ada 2 Jaksa, tim yang ditunjuk untuk menangani dan mengikuti hasil perkembangan penyidikan di Polresta Sidoarjo," pungkas pejabat murah senyum itu.
Meski demikian, berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Sidoarjo bahwa tersangka Hidayatullah dijerat pasal 82 ayat 2 UU17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf a dan b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka telah dijemput paksa oleh penyidik Polresta Sidoarjo. Entah tersangka sudah ditahan atau tidak hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo.
Pesan singkat konfirmasi ke Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja terkait perkembangan kasus tersebut juga belum dibalas.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pagerwojo menggelar aksi damai dengan memasang banner di depan Ponpes yang berlokasi di RT 20, RW 5 Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada Kamis (20/6/2024) sore.
Tuntutan tersebut terpampang dalam banner dan sepanduk yang dipasang di depan pondok yang mengklaim gratis tersebut.
Poster yang di tempel warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo saat aksi damai, Kamis 20/6/2024) sore. (Foto : dok).
"Warga Mengutuk Keras Tindakan Asusila Berkedok Pendidikan Keagamaan" tulisan banner yang dipasang di area makam umum depan pondok tersebut. "USIR....!!! Pengasuh Ponpes Al-Mahdy Dari Desa Pagerwojo" bunyi tulisan lain dalam banner tersebut.
Sejumlah banner yang terpasang itu dicopot oleh pihak pondok dengan dikawal pihak kepolisian pada Sabtu (22/6/2024) siang.
Meski begitu, warga saat ini menunggu kejelasan dari pihak berwenang terkait 5 tuntutan yang disampaikan dalam mediasi di kantor desa setempat pada Jum'at (21/6/2024) malam yang tidak dihadiri pihak pengasuh ponpes tersebut.
Tak hanya itu, ratusan warga sempat berkumpul kembali hendak mendatangi Ponpes tersebut Selasa (25/6/2024). Niat unjuk rasa itu dibatalkan setelah dapat kabar dari polisi bahwa pengasuh Ponpes Al Mahdiy telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait