SIDOARJO, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang ternyata merupakan pelaku spesialis penggelapan dengan modus bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) berhasil diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kedua pelaku, NK (perempuan, 35 tahun) dan suaminya NS (31 tahun), ditangkap pada tanggal 20 Mei 2024 dan diungkapkan dalam konferensi pers di Polresta Sidoarjo.
NK mengaku sebagai otak dalam aksi penggelapan yang dilakukan.
"Saya daftar jadi ART setelah cari-cari lowongan," ujarnya.
Ibu dua anak itu juga mengatakan bahwa suaminya yang membantu aksinya untuk melakukan penggelapan.
"Kemarin ambil sepeda listrik, saya jual di Facebook dapat dua juta untuk kebutuhan sehari-hari dan kosan," katanya lirih.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait