PANGANDARAN, iNewsSidoarjo.id - Warga Sidamulih, Pangandaran, mendadak digegerkan dengan penangkapan sepasang suami istri muda berinisial WCJ (24) dan E (25). Keduanya diciduk oleh Tim Cyber Satreskrim Polres Pangandaran karena terbukti melakukan aksi tak senonoh berupa live streaming video porno dari rumah kontrakan mereka.
Penggerebekan dramatis ini dilakukan pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, pukul 03.30 WIB. Pasangan ini ditangkap saat tengah tertidur lelap, usai melakukan siaran langsung "panas" melalui aplikasi digital berbayar.
"Mereka rutin siaran langsung adegan intim, bahkan melayani pelanggan VCS (Video Call Sex) via WhatsApp," ungkap Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto dengan nada serius pada Selasa (24/6/2025).
Modus operandi keduanya terbilang licik namun terorganisir. Sejak Desember 2024 hingga Mei 2025, pasangan ini memanfaatkan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang memiliki fitur live, lengkap dengan sistem koin dan tip. Dari aksi cabulnya ini, mereka berhasil meraup keuntungan fantastis, lebih dari Rp 65 juta! "Tarifnya bervariasi tergantung permintaan pelanggan," tambah sumber dari kepolisian.
Dengan akun pribadi dan persona daring yang menggoda, mereka menawarkan tayangan sensual dan mengatur sesi privat untuk pelanggan yang ingin menikmati "hiburan instan." Terbongkarnya aksi terlarang pasutri ini berawal dari temuan konten mesum yang viral di media sosial. Tim Tipidter Polres Pangandaran langsung bergerak cepat melakukan pelacakan digital. Hasilnya mengarah pada dua nama: WCJ dan E.
Petugas tidak membuang waktu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya berhasil diciduk bersama dengan barang bukti berupa dua unit smartphone, data login akun, tangkapan layar aksi mereka, hingga rekaman transaksi digital. Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mereka berdalih tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga memilih jalan pintas "menjual diri" secara digital untuk mendapatkan uang. Namun, jalan instan ini kini membawa mereka ke balik jeruji besi. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu 6 hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kapolres AKBP Mujianto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda rayuan uang dari pekerjaan online yang bermuatan cabul. “Sekali melangkah, bisa hancur masa depan. Jangan tertipu iming-iming cuan digital yang ujungnya jeruji besi,” tegasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
