Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku menawarkan istrinya kepada pria hidung belang via media sosial WhatsApp dan Facebook dengan harga Rp1,5 juta.
“Jadi pada hari Sabtu, 23 Maret 2024 menangkap tersangka dengan inisial MR (23). Tersangka menawarkan korban kepda orang lain inisial RY untuk melakukan hubungan intim. Motif untuk menerima keuntungan sebesar Rp1,5 juta sekali booking,” katanya.
Didepan polisi, tersangka MR mengaku menjual istri kepada pria hidung belang telah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 lalu. Tersangka berdalih karena penghasilan sebagai karyawan pabrik pupuk kurang dan fantasi seks setelah melihat film porno.
“Penghasilan kurang. Kerja di pabrik pabrik pupuk. Sebulan cuman Rp3 juta anak saya dua,” katanya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kain handuk hotel, alat kontrasepsi, handphone dan uang Rp1,5 juta. Saat ini, MR ditahan di Rutan Mapolresta Mojokerto.
Tersangka MR dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 tentang Muncikari. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait